Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM no 12 tahun 2015, menerapkan mandatori penggunaan biodiesel 15% tahun 2015, 20% tahun 2016 dan 30% mulai tahun 2020 untuk kelompok pengguna usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, PSO, transportasi non PSO serta industri dan komersial.
Implementasi biodiesel termasuk pada sektor tambang akan didorong untuk mencapai target mandatori. Untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan biodiesel secara nasional baik produsen, distributor maupun pengguna biodiesel, diperlukan suatu standar serta petunjuk teknis untuk mempermudah pelaksanaannya. Oleh karena itu, direktorat Bioenergi dirjen EBTKE, kementerian ESDM bekerja sama dengan BTBRD-BPPT untuk melakukan kajian dalam rangka penyusunan petunjuk teknis implementasi B20 dimulai dengan sektor kereta api dan dilanjutkan dengan sektor tambang.
Sebagai langkah awal untuk melakukan kajian pemanfaatan di sektor tambang, 22 September 2017 lalu diadakan FGD di bogor dengan mengundang stakeholder di sektor pertambangan termasuk wakil dari produsen dan distributor biodiesel dan HSD, penyedia alat berat kontraktor pertambangan, industri tambang, serta instansi litbang pemerintah. Dari FGD ini diharapkan permasalahan pemanfaaatan biodiesel di sektor tambang dapat didata dan dicari solusinya bersama serta pemanfaatan biodiesel di sektor tambang dapat ditingkatkan di tahun-tahun selanjutnya.