STRUKTUR ORGANISASI BALAI TEKNOLOGI BAHAN BAKAR DAN REKAYASA DISAIN - BPPT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain. BTBRD terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha mempunyal tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, tata laksana, persuratan, kearsipan, dan perlengkapan, serta kerja sama.
- Seksi Disain dan Rancang Bangun mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi rekayasa dan rancang bangun bidang bahan bakar dan industri kimia, dan layanan jasa riset bersama mitra.
- Seksi Pengujian Bahan Bakar mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa konsultasi dan pengujian bahan bakar padat, cair dan gas serta bahan lain yang disepakati dengan mitra.