Kewajiban pencampuran biodiesel dalam minyak solar ditingkatkan hingga 30% (B30) mulai Januari tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no.12 tahun 2015 (ESDM, 2015). Sebelum implementasi B30, telah dilaksanakan uji jalan atau roadtest B30 sejauh 50.000 km pada kendaraan ≤ 3.5 ton dan 40.000 km pada kendaraan > 3.5 ton.
Seiring telah dilakukannya roadtest B30, pada 21-22 feb 2020 telah dilakukan konsinyering terkait penyusunan laporan hasil roadtest B30 yang meliputi manajemen penyediaan bahan bakar road test B30, quality control, analisis konsumsi bahan bakar, dan kajian sistem manajemen bahan bakar. Hasil yang telah diperoleh ini diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat terkait penggunaan B30 pada kendaraan diesel dan juga dapat dijadikan sebagai referensi untuk end user dalam penanganan dan penyimpanan B30 dengan baik.